KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur, Dua Saksi Diperiksa

    KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur, Dua Saksi Diperiksa
    Abdul Azis digelandang ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menyelimuti proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Terbaru, lembaga antirasuah ini telah memanggil dan memeriksa dua saksi kunci yang diharapkan dapat memberikan gambaran lebih terang mengenai aliran dana dan praktik yang terjadi.

    Saksi pertama yang dihadirkan adalah Andi Saguni (AS), yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan periode 2024-2025. Pemeriksaannya difokuskan pada perannya dalam program unggulan yang dikenal sebagai Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau yang populer disebut 'Quick Win' oleh Presiden.

    "Penyidik mendalami saksi AS terkait perannya sebagai Sesditjen dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win Presiden ini, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/11/2025).

    Sementara itu, saksi kedua adalah Thian Anggy Soepaat (TAS), yang berprofesi sebagai Staf Gudang dari KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA. Fokus pemeriksaan terhadap TAS adalah mengenai dugaan penyerahan uang kepada salah satu tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

    "Sedangkan saksi TAS, didalami pengetahuannya terkait penyerahan uang dari pemberi kepada salah satu tersangka dalam perkara ini, " tambah Budi.

    Kedua saksi tersebut dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 21 November 2025. Harapannya, keterangan mereka dapat memperkuat bukti dan mengungkap lebih banyak tabir dalam kasus yang merugikan negara ini.

    Program Quick Wins di sektor kesehatan sendiri merupakan inisiatif strategis yang dirancang untuk mempercepat implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Beberapa poin pentingnya mencakup penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis, upaya pemberantasan TBC, serta pembangunan rumah sakit yang representatif dan berkualitas di berbagai kabupaten.

    Dalam konteks ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengalokasikan dana sebesar Rp4, 5 triliun pada tahun 2025 untuk peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari tipe D menjadi tipe C. Dana ini terbagi untuk 12 RSUD yang menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan.

    Kabupaten Kolaka Timur sendiri tercatat mendapatkan DAK sebesar Rp126, 3 miliar. Namun, alokasi dana besar ini justru diwarnai dugaan praktik suap dalam proses penerimaan, yang diduga melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Ia diduga telah mengatur penentuan perusahaan yang akan menggarap proyek tersebut, menjadikannya salah satu tersangka utama dalam kasus ini.

    KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Kolaka Timur. Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Koltim periode 2024–2029, Abdul Azis; PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, ALH (Andi Lukman Hakim); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim, AGD (Ageng Dermanto); serta pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP), DK (Deddy Karnady); dan AR (Arif Rahman). (PERS)

    korupsi kpk rsud kolaka timur penindakan korupsi berita korupsi pembangunan infrastruktur abdul azis
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    KPK Ungkap Jaringan Korupsi Proyek RSUD...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketum Bhayangkari Beri Bantuan hingga Hibur Anak-anak Korban Bencana di Tapanuli Tengah
    Mabes Polri Berangkatkan 219 Personel dan Bantuan Logistik untuk Mitigasi Bencana Alam di Sumatera Utara
    Polri Kerahkan Pasukan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar — Percepatan Tanggap Bencana & Dukungan Penanganan Lapangan
    Polsek  Pekutatan Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Utama Jembrana
    Rijalul Fikri: Retorika Teknokrasi Menghadapi Kematian di Jakarta

    Ikuti Kami