JAKARTA - Langkah tegas diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Tiga individu baru telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan hari ini.
Para tersangka akan mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (24/11/25).
Tiga sosok yang kini berstatus tersangka adalah Yasin dan Hendrik Permana, keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta seorang Arsitek bernama Aswin Griksa Fitranto. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberantas praktik haram ini.
Terbongkarnya kasus ini mengungkap peran kompleks para tersangka. Pada tahun 2023, Hendrik Permana, yang saat itu menjabat ASN di Kementerian Kesehatan, diduga berperan sebagai perantara. Ia menjanjikan kelancaran dan pengamanan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk beberapa kota/kabupaten, dengan imbalan fee sebesar 2 persen. Sungguh ironis, sebuah fasilitas kesehatan yang seharusnya melayani masyarakat malah menjadi ladang basah praktik korupsi.
Puncaknya terjadi pada Agustus 2024, ketika Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur. Pembahasan desain rumah sakit tersebut ternyata menjadi bagian dari upaya pengurusan DAK. (PERS)

Updates.