JAKARTA - Langkah tegas kembali diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di tanah air. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Informasi penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam siaran langsung melalui kanal YouTube resmi KPK pada Senin, 24 November 2025.
Asep Guntur menjelaskan bahwa penambahan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah menemukan kecukupan bukti. “Para tersangka tersebut ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2025 di rutan cabang gedung Merah Putih KPK, ” ujar Asep.
Ketiga tersangka baru yang teridentifikasi adalah YSN, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Sultra. Turut terseret dalam pusaran kasus ini adalah HP, seorang ASN dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan AG, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT GC.
Kronologi terungkapnya kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika HP diduga berperan sebagai perantara. Ia diduga menjanjikan kelancaran pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sejumlah kabupaten dan kota, dengan imbalan fee sebesar 2 persen dari nilai DAK yang dicairkan.
Selanjutnya, pada Agustus 2024, HP dilaporkan bertemu dengan AGD, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Koltim. Pertemuan tersebut membahas desain rumah sakit, yang tampaknya menjadi bagian dari upaya pengurusan DAK.
“Setelah pertemuan itu, DAK RSUD Koltim meningkat signifikan dari usulan Rp47, 6 miliar menjadi Rp170, 3 miliar, ” ungkap Asep.
HP kemudian diduga meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada YSN, yang disebut sebagai orang kepercayaan ABZ. Permintaan ini bertujuan agar DAK RSUD Koltim tidak terancam hilang dan tetap bisa didapatkan untuk tahun 2026.
“HP ini lalu meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada YSN yang juga merupakan orang kepercayaan ABZ, agar DAK RSUD Koltim tidak hilang, sehingga DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan, ” tutur Asep Guntur.
Pada November 2024, YSN dilaporkan memberikan Rp50 juta kepada HP sebagai uang muka dari komitmen fee. Tak hanya itu, YSN juga memberikan Rp400 juta kepada AGD untuk urusan di bawah meja dengan pihak swasta, yakni DK dari PT PCP. Dana ini diduga terkait dengan desain bangunan RSUD Koltim, yang merupakan bagian dari proyek yang dikendalikan oleh HP.
Menariknya, dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2025, YSN tercatat menerima aliran dana sebesar Rp3, 3 miliar dari DK melalui AGD. Sebagian dari dana tersebut kemudian mengalir ke HP, senilai Rp1, 5 miliar. (PERS)

Updates.